Prinsip-Prinsip Universal
Kemasyarakatan (Good Governance)
Prinsip-prinsip universal
kemasyarakatan (Good Governance) yang harus dijunjung tinggi,
ditumbuhkembangkan dan dilestarikan oleh semua pelaku P2KP adalah :
·
Demokrasi;
·
Partisipasi;
·
Transparansi dan Akuntabilitas;
·
Desentralisasi;
Prinsip-Prinsip Universal
Pembangunan Berkelanjutan (Tridaya)
Prinsip-prinsip universal
pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan,
yang dalam konteks P2KP diterjemahkan sebagai sosial, ekonomi dan lingkungan
yang tercakup dalam konsep Tridaya.
·
Perlindungan Lingkungan (Environmental
Protection)
Dalam
pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan yang menyangkut kepentingan
masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, perlu didorong agar
keputusan dan pelaksanaan kegiatan tersebut berorientasi pada upaya perlindungan/pemeliharaan
lingkungan baik lingkungan alami maupun buatan termasuk perumahan dan
permukiman, yang harus layak, terjangkau, sehat, aman, teratur, serasi dan
produktif. Termasuk didalamnya adalah penyediaan prasarana dan sarana dasar
perumahan yang kondusif dalam membangun solidaritas sosial dan meningkatkan
kesejahteraan penduduknya.
Pengembangan
Masyarakat (Social Development)
Tiap langkah
kegiatan P2KP harus selalu berorientasi pada upaya membangun solidaritas sosial
dan keswadayaan masyarakat sehingga dapat tercipta masyarakat efektif secara
sosial sebagai pondasi yang kokoh dalam upaya menanggulangi kemiskinan secara
mandiri dan berkelanjutan.
Pengembangan
masyarakat juga berarti upaya untuk meningkatkan potensi segenap unsur
masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan (vulnerable groups)
dan marjinal yang selama ini tidak memiliki peluang/akses dalam
program/kegiatan setempat.
Pengembangan
Ekonomi (Economic Development)
Dalam upaya
menyerasikan kesejahteraan material, maka upaya-upaya kearah peningkatan
kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin dan atau penganggur perlu mendapat
porsi khusus termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses ke
sumberdaya kunci untuk peningkatan pendapatan, dengan tetap memperhatikan dampak
lingkungan fisik dan sosial.
Prinsip-prinsip
universal pembangunan berkelanjutan tersebut pada hakekatnya merupakan
pemberdayaan sejati yang terintegrasi, yaitu pemberdayaan manusia seutuhnya
agar mampu membangkitkan ketiga daya yang telah dimiliki manusia secara
integratif, yaitu daya pembangunan agar tercipta masyarakat yang peduli dengan
pembangunan perumahan dan permukiman yang berorientasi pada kelestarian
lingkungan, daya sosial agar tercipta masyarakat efektif secara sosial, dan
daya ekonomi agar tercipta masyarakat produktif secara ekonomi.
TUJUAN Universal
- Terbangunnya lembaga masyarakat berbasis nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan berorientasi pembangunan berkelanjutan, yang aspiratif, representatif, mengakar, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin, mampu memperkuat aspirasi/suara masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan lokal, dan mampu menjadi wadah sinergi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan yang ada di wilayahnya;
- Meningkatnya akses bagi masyarakat miskin perkotaan ke pelayanan sosial, prasarana dan sarana serta pendanaan (modal), termasuk membangun kerjasama dan kemitraan sinergi ke berbagai pihak terkait, dengan menciptakan kepercayaan pihak-pihak terkait tersebut terhadap lembaga masyarakat (BKM);
- Mengedepankan peran Pemerintah kota/kabupaten agar mereka makin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, baik melalui pengokohan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) di wilayahnya, maupun kemitraan dengan masyarakat serta kelompok peduli setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar